Rabu, 24 Oktober 2012

Kunjungan ke KPID DIY


          Berkembangnya industri media di era post modern, memposisikan dirinya sebagai pilar demokrasi keempat. Media massa kini dapat bebas memberitakan atau menayangkan acara selama tidak melanggar kode etik jurnalistik. Selain itu, media sekarang dijadikan medium yang efektif untuk mempancarluaskan pelbagai propaganda. Terhangat yang membuat kaum muslimin murka, diedarkanya film “the Innocent of Muslim” di situs youtube dan jejaring sosial. Sontak saja, perkara ini memancing amarah umat Islam seluruh jagad yang tak terima kemuliaan agamanya dinodai.

          Para aktivis KAMMI dan lembaga dakwah di Indonesia melayangkan protes via Komisi Penyiaran Informasi Pusat. KAMMI Sleman pun melakukan kunjungan ke Komisi Informasi Daerah DIY Selasa, 2 Oktober 2012 untuk membicarakan hal ini. Di kantor KPID Jln. Brigjen Katamso. Rombongan yang terdiri dari Dedy Yanwar El Fani (Ketua KAMMI Daerah Sleman), Vivit N.A. Putra, Bara Brelian, Khairul, dan Arif Djatmiko ini disambut Rahmat Arifin (Ketua KPID DIY), Mohammad Zamroni (Bidang Kelembagaan), Ahmad Ghozali Nurul Islam (Bidang Pengawasan Isi Siaran), dan Sukiratnasari (Bidang Pengawasan Isi Siaran).

          Ketika mengomentasi marak aksi protes atas film penistaan Islam, menyatakan komputer KPI Pusat sampai error lantaran banyaknya protes via SMS yang masuk. “Bedanya kerja lembaga sensor film dengan KPI, kalau lembaga sensor film menyeleksi tayangan sebelum diputar di media sedangkan KPI mengontrol tayangan setelah ditayangkan media televisi” ujarnya.

          "KAMMI Sleman meminta agar KPI tetap independen dan memberikan punishment kepada televisi yang menayangkan acara asusila dan tak sesuai dengan norma ketimuran" pinta Dedy. “Sekarang di DPR RI sedang dibahas revisi UU No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran. Silahkan teman-teman KAMMI memberikan masukan agar tercipta undang-undang yang baik” tanggap Ahmad Ghozali.

          Sesuai norma yuridis di muka, KPI mempunyai tugas pokok regulasi, pengawasan, dan pengembangan. Bagi warga Yogyakarta yang akan menyampaikan pengaduannya tentang acara televisi bisa kirim SMS via 081227894444 dan KPI Pusat 081213070000. Mari kawal dan adukan acara televisi yang tidak sehat.


Vivit Nur Arista Putra
Aktivis KAMMI Daerah Sleman

Tidak ada komentar:

Posting Komentar