Rabu, 25 Januari 2012

Masih Ada Pungutan Sekolah Di Sleman


[Selasa, 27 Oktober 2009]

 SLEMAN – Pungutan dengan kedok sumbangan di sekolah-sekolah masih banyak ditemukan di Sleman. Dalam sebulan terakhir, sedikitnya ada 10 sekolah dari SD dan SMP yang ditemukan menarik sumbangan kepada murid-muridnya. Data ini didapat dari hasil investigasi Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Sleman.

 Bentuk-bentuk pungutan kepada murid yang masih diterapkan oleh SD dan SMP di tujuh kecamatan antara lain berbentuk sumbangan uang asuransi kesehatan, tes IQ, lomba MTQ, dana OSIS, uang seragam, serta sumbangan untuk rapat komite sekolah. Bahkan beberapa sekolah masih menarik sumbangan untuk pembangunan gedung yang dibebankan kepada siswa baru. “Atas berbagai bentuk sumbangan itu, tiap murid dibebankan biaya sebesar Rp 1 sampai 2 juta. Tak peduli apakah murid tersebut berasal dari keluarga mampu atau tidak,” ujar aktivis KAMMI Sleman Budiyanto dalam konferensi pers, kemarin (26/10)
.

 Padahal dalam aturannya, sejak program sekolah gratis diluncurkan, berbagai bentuk pungutan maupun sumbangan di sekolah sudah tak boleh lagi diterapkan. Hal ini didasarkan pada PP No 47 Tahun 2008 tentang wajib belajar 12 tahun. Ketua Umum KAMMI Sleman Kartika Nur Rakhman mengatakan, PP tersebut bisa menjadi dasar semangat peraturan untuk menggratiskan pendidikan di sekolah tingkat SD dan SMP Negeri. “Dengan sendirinya peraturan tersebut menjelaskan bahwa sekolah dilarang menarik biaya berupa pungutan atau sumbangan apapun dari orang tua murid,” jelasnya.

 Nur Rakhman mengatakan, atas hasil temuan investigasi KAMMI tersebut, pihaknya akan menindaklanjuti dengan melaporkannya kepada Dinas Pendidikan dan DPRD Kabupaten Sleman. “Dalam laporan nanti, kami akan beberkan sekolah mana saja yang masih meminta sumbangan dari murid-muridnya. Kami juga akan serahkan rincian pelanggaran tersebut, lengkap dengan bukti-buktinya,” imbuhnya
.
 Meski demikian, tambah Budiyanto, pihaknya sebenarnya dapat memahami bahwa beberapa sekolah tersebut hanya memiliki dana terbatas untuk menjalankan program pengembangan bagi pendidikan di sekolah, sehingga pada akhirnya sekolah memutuskan untuk meminta sumbangan dan memberlakukan pungutan-pungutan tersebut
.
 “Yang jadi masalah, kebutuhan dana yang sebelumnya telah dilegalkan dengan pembahasan di komite sekolah paa akhirnya dibebankan kembali kepada murid-murid mereka. Seharusnya kebutuhan dana yang telah disusun oleh komite, bisa diambilkan dari anggaran APBD Sleman. Bukankah dana APBD Sleman cukup besar dan mencapai Rp 1 Triliun per tahun?” tambahnya
.
 Munculnya berbagai bentuk pungutan dan sumbangan tersebut, menurut Budiyanto, dikarenakan Sleman belum memiliki aturan sendiri yang mengatur secara jelas masalah pungutan ini. Misalnya peraturan yang dikukuhkan dalam bentuk Perda mengenai standar pelaksanaan pendidikan di Sleman
.
 Untuk itu, KAMMI mendesak agar Pemkab dan DPRD Sleman kembali membahas rancangan peraturan daerah tentang pendidikan di Sleman, yang sebelumnya pernah disusun namun saat ini terpaksa harus terhenti di pihak eksekutif. KAMMI juga meminta Pemkab Sleman untuk menindak tegas sekolah yang masih meminta sumbangan dan pungutan kepada murid-muridnya.

 Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman Suyamsih mengakui ada sejumlah sekolah yang masih memungut biaya kepada orang tua siswa. Hanya saja, Suyamsih tak menyebut sekolah yang dimaksud. “Jelas ada tindakan bagi yang melanggar. Beberapa (sekolah) sudah ada yang kami beri sanksi. Sudah ya saya mau rapat sore,” ungkap Suyamsih sambil menutup telepon selulernya saat dihubungi Radar Jogja, kemarin sore. Soal sanksi yang dijatuhkan, Suyamsih juga belum menjelaskannya. Banyaknya temuan oleh beberapa elemen masyarakat, Suyamsih mengaku masih harus melihat jenis pungutan yang diberlakukan tiap sekolah. Menurutnya, tidak ada larangan pungutan sejauh tidak ada ikatan dan besarannya sukarela. “Sesuai SK Mendiknas kan boleh saja orang tua siswa menyumbang suka rela. Itu ada di buku pedoman BOS (biaya operasional sekolah) halaman 13,” imbuhnya.  Tidak mengikat diartikan, sumbangan tersbut tidak boleh mempengaruhi status atau prestasi siswa. Jika pihak sekolah menentukan jumlah dan mewajibkan,maka bisa disebut melanggar ketentuan BOS. Suyamsih menegaskan pungutan hanya boleh dilakukan oleh sekolah setingkat SMA/SMK. Pasalnya untuk SMA/SMK dan sederajat tidak mendapat bantuan operasional dari pemerintah. “Kalau tidak ada bantuan dari orang tua dari siswa, perkembangan SMA atau SMK ya Cuma jalan ditempat saja,” klaimnya
.
 Anggota Komisi D DPRD Sleman Huda Tri Yudiana membenarkan masih adanya pungutan liar pasca turunnya kebijakan BOS. Upaya menekan biaya sekolah, menurut Huda, telah dilakukan DPRD Sleman jauh sebelum PP 48/2008 turun. Hanya saja, dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) pendidikan belum ada titik temu antara eksekutif dan legislatif hingga saat ini. “Perda pendidikan menjadi target dewan pada periode ini,” katanya. Untuk mencermati dugaan tindakan melanggar hukum lebih banyak, Huda mengaku telah menurunkan tim untuk memantau pelaksanaan kebijakan BOS di sekolah-sekolah se Sleman. “Kami juga menemukan banyak sekolah melanggar ketentuan. Masih memungut tanpa ada kejelasan,” ungkap politisi PKS itu. (nis/yog)

selengkapnya klik disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar